|
TUGAS UNTUK KIR oleh diklat (Kamis, 19 Nopember 2009, jam 13:07)
Kepada seluruh siswa ekstrakokulikuler Karya Ilmiah Remaja (KIR) disampaikan bahwa :
1. Permohonan maaf karena Bapak tidak bisa hadir dalam kegiatan eskul karena sedang pelatihan sampai senin 23 Nopember 2009.
2. sebagai gantinya bapak beri tugas untuk dikerjakan yaitu :
a. Selesaikan BAB II bagi yang belum, yang sudah selesaikan BAB III yaitu HASIL PENELITIAN.
b. Sistematikan penulisan BAB III adalah :
3.1. Metode Penelitian (Jelaskan tentang metode penelitian yang digunakan yaitu survey (deskripsi survey cari di internet), jelaskan kuesioner yang telah di buat.
3.2 Populasi dan sampel Penelitian (jelaskan Populasi Penelitian yaitu SMK N 1 Subang, jelaskan sampel Penelitian yaitu 10% dari siswa SMK N 1 Subang)
3.3 Hasil Penelitian (Jelaskan hasil perhitungan hasil survey yang telah di lakukan)
Terima kasih untuk semunya. Bapak yakin dan percaya anda akan mengerjakan tugas dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
ttd
Pembina KIR
Deden sSelengkapnya... SEJARAH SINGKAT SMK NEGERI 1 SUBANG oleh diklat (Sabtu, 31 Oktober 2009, jam 10:00)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Subang berdiri pada tahun 1965 dengan nama Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) DWIKORA beralamat di Kirana Jalan Oto Iskandardinata Subang depan Sinta Theater yang sekarang adalah SMU PGRI 1 Subang (SMU Kota). Pendirinya adalah BAPAK LETNAN SUHARYA. Dan yang menjadi pelopor berdirinya SMEA DWIKORA adalah :
1. BAPAK MOCH. BUDIONO.
2. BAPAK ENIN RASNANDI, B.A. (ALMARHUM).
3. BAPAK SOEHARI, B.A. (ALMARHUM).
4. BAPAK Drs. HERMAWAN.
5. IBU SRI SURATI (Ibu Sri adalah istri dari Bapak Budiono).
Status sekolah pada saat itu adalah sekolah swasta. Keadaan bangunannya masih jauh untuk dikatakan layak sebagai tempat pendidikan karena masih berupa under contruction. Tahun 1966 SMEA DWIKORA pindah alamat dan ikut bergabung dengan SMP PGRI 1 Subang di Jalan A. Natasukarya Kelurahan Pasirkareumbi Subang. Dan pada tahun 1967 pindah alamat lagi dan bergabung dengan Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Pertama (SMEP) di Jalan Oto Iskandardinata Subang.
Pada tahun 1969 SMEA DWIKORA berubah nama menjadi SMEA NEGERI XII SUBANG yang statusnya adalah sekolah negeri dan pindah alamat di depan Persikas Subang Jalan Embang Gintung No. 36 Cikalapa Kelurahan Pasir Kareumbi Subang. Status bangunan adalah milik SMEA NEGERI XII SUBANG sendiri.
Pada tahun 1985 SMEA NEGERI SUBANG pindah alamat ke Jalan Arief Rahman Hakim No. 35 Kelurahan Cigadung Subang, sedangkan bangunan SMEA NEGERI XII SUBANG di Jalan Embah Gintung diserah terimakan ke Sekolah Pendidikan Guru Negeri Subang (SPG Negeri Subang) yang sekarang adalah SMU Negeri 3 Subang karena SPG Negeri Subang alih fungsi menjadi SMU.
Pada tahun 1994 ada perubahan nama dari SMEA NEGERI SUBANG menjadi SMK Negeri 1 Subang sesuai dengan Kurikulum tahun 1994.
Yang pernah menjabat sebagai pimpinan di SMK Negeri 1 Subang dari sejak berdiri sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :
1. LETNAN SUHARYA ( TMT : 1965 – 1967 )
2. Drs. R. BAMBANG TRENGGONO ( TMT : 1967 – 1970 )
3. Drs. MAKMUR ( TMT : 1970 – 1975 )
4. R. ABDULLAH ACIL KAELANY, B.A. (ALMARHUM) ( TMT : 1976 – 1986 )
5. Drs. SAROYO ( TMT : 1986 – 1992 )
6. Drs. DASRI PRIANA S. ( TMT : 1992 – 1996 )
7. Drs. SOEMARDJO (ALMARHUM) ( TMT : 1996 – 1999 )
8. Drs. KARSUMAN ( TMT : 2000 – 2002 )
9. Drs. R. TRIHARJANTO ( TMT : 2003 – 2008)
10. Drs. TEDI SURYADI (TMT : 2008 – SEKARANG) Selengkapnya... AKTIVITAS SISWA PROGRAM PERSIAPAN GRAFIKA oleh grafika (Selasa, 13 Oktober 2009, jam 14:50)
Saat ini siswa kelas XI PG sedang berlomba mempersiapkan diri untuk menjadi duta dalam pelaksanaan expo 09. Aktivitas yang tengah dilakukan oleh ketua program studi adalah melakukan seleksi kepada siswa, yang nantinya sebanyak 4 s.d 6 orang siswa yang terbaik dalam bidang desain akan dilatih lebih lanjut dalam kesiapannya mengikuti expo2009 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan november tahun ini.
Kegiatan expo ini adalah bertujuan untuk menumbuhkan sikap kreatif dan inovatif siswa dan sekaligus untuk menumbuhkan sikap kewirausahaan siswa.
Kami atas nama diklat dan khususnya program PG (Persiapan Grafika) mohon doa dari semua mudah-mudahan kami sukses.Selengkapnya... Perubahan dalam ISO-9001:2008 oleh Manajemen Mutu (Selasa, 13 Oktober 2009, jam 11:29)
ISO-9001:2008 telah resmi diterbitkan. Pada prinsipnya hanya perubahan minor, lebih tepatnya hanya klarifikasi untuk beberapa persyaratan saja. Meski begitu, tentu setiap organisasi perlu melakukan beberapa hal untuk menyesuaikan sistem manajemen mutu yang telah terbentuk. Berikut adalah perubahan-perubahan tersebut dan tindakan yang perlu diambil. Font tebal adalah bagian yang berubah atau bagian yang ditambahkan.
Section 0.1 - General
The design and implementation of an organization’s quality management system is influenced by
a) its organizational environment, changes in that environment, and the risks associated with that environment,
b) its varying needs,
c) its particular objectives,
d) the products it provides,
e) the processes it employs,
f) its size and organizational structure
Arti dari perubahan persyaratan diatas adalah bahwa sistem manajemen mutu hendaknya bersifat dinamis yang perlu disesuaikan dengan lingkungan perusahaan. Lingkungan disini berarti luas. Adanya krisis ekonomi yang terjadi sekarang dapat dijadikan contoh dari perubahan lingkungan yang dimaksud. Contoh lain adalah adanya ketersediaan teknologi baru, peraturan perundangan baru dan sebagainya.
This International Standard can be used by internal and external parties, including certification bodies, to assess the organization’s ability to meet customer, statutory and regulatory requirements applicable to the product, and the organization’s own requirements.
Yang berubah: 'regulatory' menjdai 'statutory and regulatory'. Dalam bahasa, ini berarti dari 'peraturan' menjadi 'peraturan dan perundangan'. Mungkin ingin menegaskan bahwa persyaratan produk mencakup 'persyaratan hukum' yang berlaku terkait dengan produk.
Section 0.2 Process Approach
For an organization to function effectively, it has to determine and manage numerous linked activities. An activity or set of activities using resources, and managed in order to enable the transformation of inputs into outputs, can be considered as a process.
Perubahan di atas hanya merubah kata 'identify' menjadi 'determine' dan menegaskan bahwa proses bisa berupa sebuah aktifitas atau sekumpulan aktifitas. Arti 'Determine' cenderung pada 'penetapan', bisa saja yang tadinya tidak ada lalu ditetapkan menjadi ada sedang 'identify' cenderung pada 'mengenali' apa yang sudah ada.
Section 0.3 Relationship with ISO 9004
Dihilangkannya kalimat:
“Although the two International Standards have different scopes, they have similar structures in order to assist their application as a consistent pair.”
Ini karena ISO-9004 disusun dengan menyisipkan ISO-9001:2000. Karena sekarang yang berlaku adalah ISO-9001:2008, logis kalimat tersebut dihapus. ISO-9004 sendiri sedang direvisi dan direncanakan akan terbit pada 2009.
Section 0.4 Compatibility with Other Management Systems
During the development of this International Standard, due consideration was given to the provisions of ISO 14001:2004 to enhance the compatibility of the two standards for the benefit of the user community.
Intinya hanya merubah kata ISO-14001:1996 dengan ISO-14001:2004.
Section 1.1 General
a) needs to demonstrate its ability to consistently provide product that meets customer and applicable statutory and regulatory requirements, and
b) aims to enhance customer satisfaction through the effective application of the system, including processes for continual improvement of the system and the assurance of conformity to customer and applicable statutory and regulatory requirements.
Sekali lagi penambahan kata statutory
Penambahan pada Note 1:
Note 1: In this International Standard, the term “product” only applies to
a) product intended for, or required by, a customer,
b) any intended output resulting from the product realization process.
Penambahan itu dapat merubah interpretasi setiap kalimat lain dalam standard yang mengandung kata 'product'. Misalnya:
'Pengendalian produk tidak sesuai' berarti bukan hanya pengendalian produk akhir yang tidak sesuai, tetapi juga pengendalian produk-produk setengah jadi yang tidak sesuai.
Preservasi (penjagaan dari kerusakan) produk bukan hanya preservasi produk akhir, tetapi juga produk setengah jadi.
Setiap organisasi yang menerapkan ISO-9001:2000 biasanya sudah melakukan hal ini tanpa perlu dijelaskan bahwa produk yang dimaksud bukan hanya produk akhir. Jadi, mungkin tidak melakukan apa-apa, tidak perlu merubah apa-apa terkait dengan perubahan definisi diatas.
Penambahan Note 2:
Note 2 Statutory and regulatory requirements can be expressed as legal requirements.
Ya, seperti yang sudah saya jelaskan, ini untuk menegaskan bahwa persyaratan hukum terkait produk adalah bagian dari persyaratan produk (bukan hanya persyaratan pelanggan).
Section 1.2 Application
Where exclusions are made, claims of conformity to this International Standard are not acceptable unless these exclusions are limited to requirements within Clause 7, and such exclusions do not affect the organization’s ability, or responsibility to provide product that meets customer and applicable statutory and regulatory requirements.
Sekali lagi hanya penambahan kata 'statutory'.
Section 2 Normative References
Hanya merubah ISO-9000:2000 menjadi ISO-9000:2005. ISO-9000 adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip sistem manajemen mutu dan istilah-istilah.
Section 3 Terms and Definitions
Penghapusan penjelasan 'supplier' dan 'organisasi'. Mungkin karena dirasa semua sudah maklum dan paham tentang istilah tersebut.
Section 4.1 General Requirements
a) Determine the processes needed for the quality management system and their application throughout the organization (see 1.2)
Kata 'identify' diganti menjadi 'determine' yang lebih cenderung pada 'penetapan', bukan sekedar 'identifikasi' atau mengenali.
e) monitor, measure where applicable, and analyze these processes, and…
Penambahan kata 'where applicable'. Perubahan yang memang diperlukan karena memang tidak semua proses perlu diukur, meskupun tetap masih perlu dimonitor. Sebagai contoh, mungkin tidak begitu penting untuk mengukur proses pengendalian dokumen atau pengendalian catatan tetapi tetap proses-proses tersebut perlu di monitor.
Where an organization chooses to outsource any process that affects product conformity to requirements, the organization shall ensure control over such processes. The type and extent of control to be applied to these outsourced processes shall be defined within the quality management system.
Penggantian kata 'identified' menjadi 'defined'. Ini mempunyai pengaruh yang sama dengan penggantian 'identify' menjadi 'determined' dibeberapa bagian sebelumnya. Organisasi diharpkan tidak hanya 'mengenali' pengendalian proses yang disubkontrakkan tetapi juga harus 'menetapkan'.
Note 1: Processes needed for the quality management system referred to above include processes for management activities, provision of resources, product realization and measurement, analysis and improvement.
Penambahan 'analysis and improvement'. Penambahan ini membuka kemungkinan adanya kebutuhan untuk mengatur proses analisa data dan peningkatan. Proses analisa yang dimaksud, misalnya, bagaimana mengumpulkan data-data kinerja proses, metoda apa yang digunakan untuk pengumpulan data dan analisa data, kepada siapa laporan hasil analisa diajukan dan catatan yang dihasilkan dalam analisa data. Untuk proses improvement, bisa dibagi dalam 2 bagian, small step continuous improvement dan break trough innovation. Untuk small step continuous improvement, misalnya perlu diatur bagaimana mengusulkan ide-ide perbaikan, ide-ide apa yang pantas diajukan, kepada siapa mengajukan, lalu siapa yang meninjau usulan, bagaimana pengaturan penerapan dan evaluasi, bagaimana cara dan kriteria pemberian insentif. Untuk break trough innovation, mungkin perlu diatur bagaimana pemlihan projek perbaikan (dapat dikaitkan dengan hasil analisa data), pembentukan team, pengaturan meeting, penerapan dan evaluasi.
Note 2: An “outsourced process” is a process that the organization needs for its quality management system and which the organization chooses to have performed by an external party.
Note 3: Ensuring control over outsourced processes does not absolve the organization of the responsibility of conformity to all customer, statutory and regulatory requirements. The type and extent of control to be applied to the outsourced process can be influenced by factors such as
a) the potential impact of the outsourced process on the organization’s capability to provide product that conforms to requirements,
b) the degree to which the control for the process is shared,
c) the capability of achieving the necessary control through the application of 7.4.
Note 2 dan Note 3 adalah tambahan (tadinya tak ada). Inti dari perubahan diatas adalah keterkaitan antara persyaratan tentang 'outsourced process 'purchasing'. Ini sebetulnya bukan penambahan persyaratan karena hanya megulang persyaratan di klausul 7.4 pada edisi 2000. Jadi bila organisasi sudah menerapkan persyaratan 7.4 dengan baik, termasuk dalam hal pengendalian pemasok, tidak ada yang perlu dilakukan terkait dengan penambahan kalimat yang cukup panjang di atas.
Section 4.2.1 General
c) documented procedures and records required by this International Standard, and
d) documents, including records, determined by the organization to be necessary to ensure the effective planning, operation and control of its processes.
subklausul e) dihapus.
Hanya perubahan peletakan kata-kata saja.
Note 1 :
… A single document may include the requirements for one or more procedures. A requirement for a documented procedure may be covered by more than one document.
Tambahan persyaratan diatas sebetulnya cuplikan dari penjelasan yang ada dalam 'Guidance for documentation' untuk ISO-9001:2000. Sekarang penjelasan tersebut dimasukan langsung dalam standard. konsekwensi dari penjelasan diatas adalah bahwa organisasi dimungkinkan untuk membuat 1 prosedur yang mencakup beberapa 'proses wajib prosedur' (proses yang harus ada prosedurnya). Misalnya, prosedur untuk proses tindakan koreksi dan proses tindakan pencegahan dapat dijadikan satu dalam satu prosedur 'tindakan koreksi dan pencegahn'. Juga dimungkinan untuk membuat beberapa prosedur untuk satu 'proses wajib prosedur', misalnya, proses pengendalian dokumen mungkin memerlukan 2 prosedur 'pengendalian dokumen drawing' dan prosedur 'pengendalian dokumen selain drawing'. Ini hanya misal.
Intinya adalah: Tidak perlu ada kata-kata '5 prosedur wajib'. Lebih tepatnya adalah '5 proses wajib diprosedurkan'.
Section 4.2.3 Control of Documents
f) to ensure that documents of external origin determined by the organization to be necessary for the planning and operation of the quality management system are identified and controlled.
Penambahan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan dokumen eksternal.
Section 4.2.4 Control of Records
Records established to provide conformity to requirements and of the effective operation of the quality management system shall be controlled.
The organization shall establish a documented procedure to define the controls needed for the identification, storage, protection, retrieval, retention and disposition of records.
Records shall remain legible, readily identifiable and retrievable.
Ada perubahan? ya, hanya dalam hal peletakan kata-kata saja dan pemecahan 1 paragraph menjadi 3 paragraph. persyaratannya sendiri sama sekali tidak berubah.
Section 5.5.2 Management Representative
Top management shall appoint a member of the organization’s management who, irrespective of other responsibilities, shall have responsibility and authority that includes: ...
Perubahan dari kata 'member of management' menjadi 'member of the organizatin's management'. Bila selama ini organisasi 'menyewa' orang dari luar sebagai management representative, maka orang tersebut akan kehilangan salah satu pekerjaannya sekarang. Organisasi harus menunjuk management representative dari level manajemen organisasi itu sendiri.
Section 6.2.1 General
Personnel performing work affecting conformity to product requirements shall be competent on the basis of appropriate education, training, skills and experience.
Note: Conformity to product requirements may be affected directly or indirectly by personnel performing any task within the quality management system.
Perubahan dari 'affecting product quality' menjadi 'affecting conformity to product requirement'. Apa bedanya? tidak ada, kecuali bila mutu produk tidak terkait langsung dengan persyaratan produk. Tentu tidak ada yang seperti itu.
Yang perlu diperhatikan adalah tambahan 'Note' di atas. Bila selama ini organisasi hanya memperhatikan kompetensi yang mempengaruhi 'langsung' mutu produk, misalnya personil produksi, personil Quality, maka sekarang hampir semua personil dalam organisasi harus diperhatikan kompetensinya. Personil pemeliharaan mesin, personil pembelian, personil yang memproses order, semuanya tentu mempengaruhi tercapai atau tidaknya persyaratan produk, langsung ataupun tidak langsung.
Section 6.2.2 Competence, Training and Awareness
a) determine the necessary competence for personnel performing work affecting conformity to product requirements,
b) where applicable, provide training or take other actions to achieve the necessary competence,
Perubahan judul, tadinya 'competence, awareness and training'. Apakah bisa disebut perubahan? rasanya tidak.
Di subklausul a), tadinya 'affecting product quality', juga tidak bisa disebut perubahan.
Section 6.3 Infrastructure
c) supporting services (such as transport, or communication, or information systems).
Penambahan kata 'information system'. Perubahan ini memang perlu. Hampir semua organisasi sekarang sudah menerapkan sistem informasi dari penerimaan order, pembelian, perencanaan produksi sampai pengendalian persediaan. Sistem tersebut tentu perlu diperlihara. Terjadinya crash di system tentu akan mempengaruhi kalancaran pasokan produk ke pelanggan.
Section 6.4 Work Environment
Note: The term “work environment” relates to conditions under which work is performed including physical, environmental, and other factors (such as noise, temperature, humidity, lighting or weather).
Tambahan 'Note' yang menjelaskan apa yang dimaksud dengan lingkungan kerja. Mungkin ada organisasi yang menginterpretasikan 'lingkungan kerja' hanya sebatas kebersihan dan kenyamanan sehingga perlu diberikan penjelasan seperti ini.
Section 7.1 Planning of Product Realization
In planning product realization, the organization shall determine the following, as appropriate:
b) the need to establish processes, and documents, and to provide resources specific to the product;
c) required verification, validation, monitoring, measurement, inspection and test activities specific to the product and the criteria for product acceptance;
Hanya penambahan 'and' dan 'measurement', Bukan perubahan yang berarti.
Section 7.2.1 Determination of Requirements Related to the Product
c) statutory and regulatory requirements applicable to the product, and
d) any additional requirements considered necessary by the organization.
Note: Post delivery activities include, for example, actions under warranty provisions, contractual obligations such as maintenance services, and supplementary services such as recycling or final disposal.
Perubahan pada subklausul c, kata 'related' menjadi 'applicable'
Perubahan pada subklausul d, 'determined by' menjadi 'considered necessary by'
Note 1, 2 dan 3 digabung menjadi satu Note.
Tidak ada persyaratan yang berubah, hanya dinyatakan dengan cara lain.
7.3.1 Design and Development Planning
Note: Design and development review, verification and validation have distinct purposes. They can be conducted and recorded separately or in any combination, as suitable for the product and the organization.
Tambahan Note baru. Ini menegaskan bahwa tahapan review, verification and validation adalah aktifitas yang berbeda dan mempunyai tujuan yang berbeda pula. Perubahan ini mungkin terkait dengan banyaknya organisasi yang sulit membedakan mana, dalam aktifitas perancangan produk mereka, tahapan yang disebut 'review', 'verification' dan 'validasi'.
7.3.2 Design and Development Inputs
The inputs shall be reviewed for adequacy. Requirements shall be complete, unambiguous and not in conflict with each other.
Perubahan 'this' menjadi 'the'.
7.3.3 Design and Development Outputs
The outputs of design and development shall be in a form suitable for verification against the design and development input and shall be approved prior to release.
Note: Information for production and service provision can include details for the preservation of product.
Perubahan yang perlu diperhatikan adalah pada Note baru diatas. Inipun tidak mengandul 'shall', hanya menjelaskan bahwa cara-cara preservasi produk akhir (penjagaan dari kerusakan, misalnya bentuk kemasan, dapat menjadi keluaran dari proses perancangan produk.
7.5.1 Control of Production and Service Provision
d) the availability of monitoring and measuring equipment,
f) the implementation of product release, delivery, and post-delivery activities.
Subklausul d, Kata 'devices' menjadi 'equipment
Subklausul f, katan 'product' ditambahkan (tadinya tak ada)
Bukan perubahan yang berarti.
7.5.2 Validation of Processes for Production and Service Provision
The organization shall validate any processes for production and service provision where the resulting output cannot be verified by subsequent monitoring and measurement and, as a consequence, deficiencies become apparent only after the product is in use or the service has been delivered.
Hanya perubahan struktur kalimat. Tadinya paragraph diatas terdiri dari 2 kalimat.
7.5.3 Identification and Traceability
The organization shall identify product status with respect to monitoring and measurement requirements throughout product realization.
Penambahan kata 'throughout product realization'. Kelihatannya tidak penting karena dalam definisi 'produk' sudah dinyatakan bahwa produk bukan hanya produk akhir, tapi juga produk yang dihasilkan dari tahapan-tahapan realisasi produk.
Where traceability is a requirement, the organization shall control the unique identification of the product and maintain records (see 4.2.4).
Frase bercetak tebal diatas tadinya:...and record the unique identification of the product (see 4.2.4). Hanya perubahan dalam struktur kalimat.
7.5.4 Customer Property
Note: Customer property can include intellectual property and personal data.
Penambahan kata 'personal data' pada Note. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan personal. Bila mengacu pada kamus (cambridge), personal berarti 'relating to any single person'. Jadi perlu diklarifikasi apakah yang dimaksud data-data pegawai pelanggan? atau mungkin data perusahaan?
7.5.5 Preservation of Product
The organization shall preserve the product during internal processing and delivery to the intended destination in order to maintain conformity to requirements. As applicable, preservation shall include identification, handling, packaging, storage and protection. Preservation shall also apply to constituent parts of a product.
Perubahan struktur paragraph dan penambahan kata 'as applicable'. Perubahan ini membuat persyaratan tentang preservasi produk lebih longgar dan lebih masuk akal. Sebagai contoh, selama produk tidak mungkin rusak, mungkin saja produk diangkut tanpa pengemasan.
7.6 Control of Monitoring and Measuring Equipment
The organization shall determine the monitoring and measurement to be undertaken and the monitoring and measuring equipment needed to provide evidence of conformity of product to determined requirements.
Kalimat diatas sama dengan yang tercantum dalam ISO-9000:2000 tetapi referesi ke klausul 7.2.1 pada akhir kalimat dihilangkan.
Where necessary to ensure valid results, measuring equipment shall:
a) be calibrated or verified, or both, at specified intervals, or prior to use, against measurable standards traceable to international or national measurement standards; where no such standards exist, the basis used for calibration or verification shall be recorded (see 4.2.4);
Penambahan kata 'or both'. Dengan begitu, bila memang diperlukan, organisasi harus mengkalibrasi sekaligus memverifikasi alat ukur yang digunakan.
c) have identification in order to determine its calibration status;
Hanya perubahan struktur kalimat. Tadinya: Be identified to enable the calibration status to be determined.
Note: Confirmation of the ability of computer software to satisfy the intended application would typically include its verification and configuration management to maintain its suitability for use.
Note baru. Hanya perubahan tempat, tadinya dinyatakan di paragraph khusus, sekarang di Note dan perubahan struktur kalimat.
Perubahan lain dalam klausul 7.6 adalah penggantian semua kata 'device' menjadi 'equipment'
8.1 General
The organization shall plan and implement the monitoring, measurement, analysis, and improvement processes needed
a) to demonstrate conformity to product requirements,
Klarifikasi dengan menambahakan kata 'requirements'.
8.2.1 Customer Satisfaction
Note: Monitoring customer perception can include obtaining input from sources such as customer satisfaction surveys, customer data on delivered product quality, user opinion surveys, lost business analysis, compliments, warranty claims, dealer reports.
Note diatas tadinya tidak ada. Ini menjelaskan tentang bagaimana memonitor persepsi pelanggan terkait dengan produk yang mereka terima yang tidak hanya dengan cara survey, tapi bisa dapat melibatkan data yang dimiliki pelanggan tentang mutu produk yang dikirim, survey opini pengguna, 'lost business analysis, pujian, klaim garansi, laporan dari dealer.
Sebagai catatan, ada 2 survey yang berbeda diyatakan dalam Note: Customer satisfaction survey dan user opinion survey. Survey yang kedua tampaknya lebih dimaksudkan untuk produk yang nantinya digunakan oleh pengguna akhir (bukan B to B produk). Lost business analysis adalah upaya untuk menganalisa penyebab penyebab kehilangan pelanggan atau calon pelanggan seperti gagalnya penawaran atau pelanggan lama memutuskan untuk memakai produk dari perusahaan lain.
8.2.2 Internal Audit
Susunan paragraph dalam klausul ini dirubah. Perubahan yang perlu diperhatikan:
The management responsible for the area being audited shall ensure that any necessary corrections and corrective actions are taken without undue delay to eliminate detected nonconformities and their causes.
Teks tebal diatas tadinya hanya 'action'. Perubahan diatas menjelaskan bahwa tindakan yang perlu diambil mencakup 'correction' (untuk menghilangkan ketidaksesuaian) dan 'corrective action' (untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian).
Disamping perubahan diatas, perubahan yang lain adalah pada referensi. dokumen acuan yang tadinya ISO 100011-1, ISO 10011-3 dan ISO 10011-3 kini menjadi ISO 19011.
8.2.3 Monitoring and Measurement of Processes
When planned results are not achieved, correction and corrective action shall be taken, as appropriate.
Penghilangan kata 'to ensure conformity of the product' yang tadinya ada di akhir kalimat. Ini menjelaskan bahwa proses bisa saja dianggap 'tidak sesuai' walaupun tidak mempengaruhi kesesuaian produk misalnya atas pertimbangan produktifitas, effisiensi ataupun mungkin juga keselamatn kerja.
Note: When determining suitable methods, it is advisable that the organization consider the type and extent of monitoring or measurement appropriate to each of its processes in relation to their impact on the conformity to product requirements and on the effectiveness of the quality management system.
Note di atas adalah Note baru yang ditambahakan pada ISO-9000:2008. Ini menjelaskan metoda yang dipilih untuk pemantuan dan pengukuran proses-proses perlu mempertimbangkan pengaruh proses tersebut terhadap kesesuaian produk dan juga efektifitas sistem manajemen mutu.
8.2.4 Monitoring and Measurement of Product
Records shall indicate the person(s) authorizing release of product for delivery to the customer (see 4.2.4).
Penambahan kata 'for delivery to the customer'. Ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan meloloskan produk adalah meloloskan produk untuk pengiriman ke pelanggan, bukan meloloskan produk dari lokasi internal ke lokasi interal lain dalam organisasi.
8.3 Control of Nonconforming Product
Where applicable, the organization shall deal with nonconforming product by one or more of the following ways:...
Penambahan kata 'where applicable'. Besar kemungkinan penambahan frase ini untuk mengakomodir perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa karena cara-cara yang dijelaskan dalam subklausul selanjutnya cenderung mengarah pada produk yang 'tangible', yang akan membingungkan bila diterapkan pada produk yang 'intangible' pada bidang jasa.
Perubahan lain pada klausul ini adalah perubahan susunan paragraph dengan arti yang sama.
8.4 Analysis of Data
The analysis of data shall provide information relating to
a) customer satisfaction (see 8.2.1)
b) conformity to product requirements (see 8.2.4)
c) characteristics and trends of processes and products, including opportunities for preventive action (see 8.2.3 and 8.2.4), and
d) suppliers (see 7.4).
Hanya penambahan dan perubahan referensi klausul-kalusul terkait.
8.5.2 Corrective Action
The organization shall take action to eliminate the causes of nonconformities in order to prevent recurrence.
Pengubahan 'cause' menjadi 'causes'. Ini menjelaskan bahwa masalah mungkin saja mempunyai beberapa penyebab utama yang harus dihilangkan, bukan hanya penyebab tunggal.
e) reviewing the effectiveness of the corrective action taken.
Penambahan kata 'the effectivness of the'. Ini penjelasan yang memang diperlukan dan logis. Yang terpenting adalah meninjau apakah tindakan koreksi efektif dalam menghilangkan penyebab masalah, bukan hanya apakah tindakah koreksi sudah diterapkan atau belum.
8.5.3 Preventive Action
e) reviewing the effectiveness of the preventive action taken.
Perubahan yang sama yang sudah dijelaskan pada perubahan di klausul 8.5.2.Selengkapnya...
|
|