NPSN : 20233680 | Telp: 0260-411410 | Email : info@smkn1subang.sch.id | Jalan Arief Rahman Hakim No.35, Kabupaten Subang 41213

Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

  1. KOMPETENSI KEAHLIAN YANG DIBUKA
    • Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL)
    • Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)
    • Bisnis Dari dan Pemasaran (BDP)
    • Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
    • Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
    • Desain Grafika (DG)
    • Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM)
    • Teknik Pemesinan (TPM)

  2. ALUR PPDB SMK
    • Persiapan Calon Peserta Didik Baru
      • Kenali potensi diri, pilih kompetensi keahlian yang sesuai dengan minat dan bakat, pilih sekolah dengan kompetensi keahlian yang sesuai dengan minat dan bakat, pilih salah satu jalur pendaftaran, dan pilih 3 kompetensi keahlian dalam 1 atau 2 sekolah
    • Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
      • 17 – 22 JUNI 2019
    • Pengumuman Calon Peserta Didik Baru
      • 29 JUNI 2019
    • Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru
      • 01 – 02 JULI 2019

  3. JALUR PENDAFTARAN
    • Prestasi Akademik : Kuota 70% (MAP BIRU)
    • Prestasi Non-Akademik : Kuota 5% (MAP KUNING)
    • KETM : Kuota 20% (MAP MERAH)
    • Perpindahan Orang Tua : Kuota 5% (MAP HIJAU)

  4. PESYARATAN UMUM
    1. Formulir pendaftaran
    2. Pas foto hitam putih ukuran 3×4, 2 lembar
    3. Fotocopy Ijazah dan SKHUN atau surat keterangan yang berpenghargaaan sama dengan ijazah
    4. Dokumen asli dan fotocopy akte kelahiran, maksimal 21 tahun 
    5. Dokumen asli dan fotocopy KTP orang tua
    6. Dokumen asli dan fotocopy Kartu Keluarga
    7. Surat Kelakuan Baik
    8. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
    9. NISN (print out web)
    10. Materi 6000, 2 lembar
    11. Tidak bertato, tidak bertindik, dan tidak buta warna
    12. Tes Kesehatan
    13. Wawancara orang tua dan siswa

  5. PESYARATAN KHUSUS
    • Prestasi Non-Akademik : Dokumen asli dan fotocopy sertifikat / piagam tertinggi yang dimiliki dan dilegalisir
    • KETM : Dokumen asli dan fotocopy Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Pra Sejahtera, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, Surat Keterangan dan Pakta Integritas Kepala Sekolah SMP (bagi yang tidak memiliki kartu-kartu tersebut)
    • Perpindahan Orang Tua: Dokumen Asli dan fotocopy surat perpindahan orang tua

INFORMASI TAMBAHAN 

  • PERSYARATAN
    • Usia Maksimal 21 Tahun
      • Dibuktikan akta lahir, dilegalisir lurah/kepala desa sesuai domisili CPD
      • Kecuali CPD penyandang disabilitas, CPD di daerah 3T dan KETM
    • Memiliki Ijazah & SHUN SMP
      • Dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat SKHUN dikecualikan dari Sekolah Luar Negeri dan Disabilitas. CPD Luar Negeri harus dilengkapi surat Dirjen dan wajib mengikuti martikulasi bahasa indonesia.
    • Memiliki Dokumen Khusus sesuai Jalur:
      • Kartu penanggulangan kemiskinan bagi KETM
      • Piagam/sertifikat/piala bagi jalur PRESTASI
      • Surat Keterangan Tempat bertugas orangtua/wali bagi jalur PERPINDAHAN ORANG TUA
      • Hasil diagnosa/asesmen ahli bagi ABK

  • DOKUMEN PERSYARATAN SMA/SMK/SLB FOTO COPY & DILEGALISIR
    • Ijazah SMP/Sederajat
      • atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/Ijazah Program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai sama/setingkat dengan SMP
    • Akta Kelahiran
      • dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah
    • Kartu Keikutsertaan dalam Program Penanganan Kemiskinan
      • dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah)
    • Kartu Keluarga
      • atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB
    • Hasil Asesmen Kekhususan
      • dari ahli bagi peserta didik berkebutuhan khusus

  • DOKUMEN PESYARATAN SMA/SMK/SLB FOTO COPY & ASLI
    • Piagam Prestasi
      • tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi
    • Surat Penugasan
      • dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali
    • Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
      • atau surat keterangan dari sekolah asal, jika SKHUN belum diterbitkan/diterima (Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial menyerahkan Surat Keterangan dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat)